Lima Jaminan Ini Bikin PPPK dan PNS Setara! Simak Selengkapnya Terkait UU ASN 2023 Terbaru

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Rabu, 6 Desember 2023 | 10:00 WIB
Lima Jaminan Ini Bikin PPPK dan PNS Setara! Simak Selengkapnya Terkait UU ASN 2023 Terbaru (Foto: Babel.prov.go.id)
Lima Jaminan Ini Bikin PPPK dan PNS Setara! Simak Selengkapnya Terkait UU ASN 2023 Terbaru (Foto: Babel.prov.go.id)

Pemerintah, Klik Saja - PPPK dan PNS kini mulai terasa setara karena lima jaminan ini yang sama akhirnya diberikan Negara bagi keduanya.

Sebelumnya, para PPPK tidak mendapatkan lima jaminan ini yang sama dengan PNS dari Negara dimana salah satunya yang telah dinantikan selama ini.

PPPK perlu menunggu 2 tahun 9 bulan, sebelum lima jaminan setara PNS ini disetujui dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan Negara.

Baca Juga: Terbarunya! Kasus Perundungan Terjadi di Salah Satu SDN Kota Pangkalpinang, Siswa yang Terlibat Mendapatkan Hal Ini

Baca Juga: Guwahati Masters 2023 : 3 Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Babak 32 Besar

Kini PPPK bisa merasa bahagia karena telah setara dengan PNS dengan diberikannya lima jaminan dari Negara dalam UU ASN terbaru.

UU ASN yang menjelaskan lima jaminan PPPK setara PNS dari Negara ini telah disahkan DPR RI pada 31 Oktober 2023 yang lalu.

Baca Juga: Ada 14 Juta Lebih Siswa yang Dapat BLT, Berikut Informasi Lengkapnya dari PIP Kemdikbud 2023

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan perubahan atas UU ASN lama.

Perubahan UU ASN lama tersebut yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Hanya Butuh 5 Kriteria Ini, Berikut Cara Dapatkan Bantuan Uang Rp 3 Juta Cair Bagi Pelaku UMKM

Dalam UU ASN terbaru ini dijelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS.

Pegawai ASN terdiri atas: PNS dan juga meliputi PPPK begitu bunyi pasal 5 UU ASN 2023 yang terbaru tersebut.

Baca Juga: Ditutup Menguat! IHSG Tembus Hingga Ke Level 7.100, Simak Rekomendasi Acuan Saham Perdagangan Besok

PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja berdasarkan kontrak kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: UU ASN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X