pemerintah

Lima Jaminan Ini Bikin PPPK dan PNS Setara! Simak Selengkapnya Terkait UU ASN 2023 Terbaru

Rabu, 6 Desember 2023 | 10:00 WIB
Lima Jaminan Ini Bikin PPPK dan PNS Setara! Simak Selengkapnya Terkait UU ASN 2023 Terbaru (Foto: Babel.prov.go.id)

Oleh karena itu selama ini, PPPK merasa khawatir terhadap perpanjangan kontrak saat bekerja karena statusnya yang tidak tetap.

Dengan demikian Negara memberikan solusi dengan mencantumkan hak yang sama bagi PPPK maupun PNS.

Baca Juga: Video Viral Menunjukkan Perundungan Terjadi di Salah Satu SDN Kota Pangkalpinang, Terbarunya! Sudah Dilakukan Mediasi Kedua Pihak

Sehingga kini PPPK bisa nyaman bekerja karena telah diberikan lima jaminan yang sama dengan PNS dalam Undang-undang.

Adapun rincian dari lima jaminan yang diberikan Negara bagi PPPK, sehingga setara dengan PNS antara lain adalah:

Baca Juga: Jasa Marga Emiten Saham JSMR Anggarkan Capex Hingga Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumbernya

1. Jaminan kesehatan

2. Jaminan kecelakaan kerja

3. Jaminan kematian

Baca Juga: Meski Penutup Tahun IHSG Menguat, Pasar Asia Kurang Bergairah Ternyata Ini Faktornya

4. Jaminan pensiun

5. Jaminan hari tua

Sebelumnya jaminan pensiun hanya diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS, dan tidak diberikan kepada PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini