Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai dengan status tetap, tanpa kontrak dari Negara.
Baca Juga: Sejumlah Gunung Api Masih Aktif di Indonesia Erupsi Secara Bersamaan, Begini Penjelasannya
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai dengan status tetap, tanpa kontrak dari Negara.
Baca Juga: Sejumlah Gunung Api Masih Aktif di Indonesia Erupsi Secara Bersamaan, Begini Penjelasannya
Oleh karena itu selama ini, PPPK merasa khawatir terhadap perpanjangan kontrak saat bekerja karena statusnya yang tidak tetap.
Dengan demikian Negara memberikan solusi dengan mencantumkan hak yang sama bagi PPPK maupun PNS.
Sehingga kini PPPK bisa nyaman bekerja karena telah diberikan lima jaminan yang sama dengan PNS dalam Undang-undang.
Adapun rincian dari lima jaminan yang diberikan Negara bagi PPPK, sehingga setara dengan PNS antara lain adalah:
Baca Juga: Jasa Marga Emiten Saham JSMR Anggarkan Capex Hingga Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumbernya
1. Jaminan kesehatan
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
Baca Juga: Meski Penutup Tahun IHSG Menguat, Pasar Asia Kurang Bergairah Ternyata Ini Faktornya
4. Jaminan pensiun
5. Jaminan hari tua
Sebelumnya jaminan pensiun hanya diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS, dan tidak diberikan kepada PPPK.