Pemerintah, Klik Saja - Bansos PKH Rp 600 ribu bakal cair ke rekening BRI BNI dan kantor pos, kamu dapat cek langsung tahap salur Desember melalui link resmi Kemensos.
Bantuan sosial atau dikenal bansos melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebagian sudah dicairkan oleh Pemerintah kepada para keluarga penerima manfaat (KPM).
Tentunya dalam pencairan terutama melalui rekening bank BRI dan BNI disebut sudah ditransfer oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada yang berhak.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Saat Mencoba Menyalip Mobil
Baca Juga: Sah! Inilah Wakil Indonesia yang Akan Berlaga di World Tour Finals 2023
Bansos PKH sendiri disalurkan sebesar Rp 600 ribu kepada keluarga yang masuk kelas kebawah dari pemerintah.
Namun sedikit berbeda dengan bansos lain, PKH mempunyai tujuh kategori penerima yaitu anak balita, ibu hamil-menyusui, lansia 70 tahun, dan disabilitas.
Baca Juga: Ulah Salah Satu Penumpang Pesawat Pelita Air, Bikin Heboh Tim Gabungan Bandara Juanda Surabaya
Tak hanya itu juga termasuk biaya pendidikan anak SD, SMP dan SMA, maka uang yang akan diterima bisa lebih banyak.
Setiap kategori penerima PKH akan menerima uang BLT yang berbeda-beda yaitu:
1. Ibu hamil dan balita mendapatkan Rp 750 ribu per tahap
2. Lansia dan penyandang disabilitas mendapatkan Rp 600 ribu per tahap
Baca Juga: Timnas Indonesia Tambah Amunisi Baru Menjelang Piala Asia 2024
3. Anak SD mendapatkan Rp 225 ribu per tahap
Artikel Selanjutnya
Kapan Sih BLT BPNT Bulan Desember 2023 Cair? Begini Alurnya Dapatkan Uang Sebesar Rp 400 ribu ke Rekening BRI dan BNI
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: Cek Bansos Kemensos
Artikel Terkait
Kapan Sih BLT BPNT Bulan Desember 2023 Cair? Begini Alurnya Dapatkan Uang Sebesar Rp 400 ribu ke Rekening BRI dan BNI
Dana PIP Kemdikbud Cair Hari Ini! Untuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, Simak Selengkapnya
Pantas Nekat Nuntut Perpanjangan Masa Jabatan! Ternyata Ini Penghasilan Kepala Desa Baik dari Gaji Pokok Hingga Tunjangan
Lima Jaminan Ini Bikin PPPK dan PNS Setara! Simak Selengkapnya Terkait UU ASN 2023 Terbaru
Wuih! Nambah Cuan, Kabarnya PNS Golongan IV Alami Kenaikan Hingga 8 Persen