Pemerintah, Klik Saja - Angin baik datang langsung bagi para PNS Golongan IV, kabarnya gaji akan mengalami kenaikan hingga 8 persen dan juga mendapat tunjangan lainnya.
Sebelumnya, sesuai dengan isi pidato Presiden Jokowi di Gedung DPR pada bulan Agustus lalu yang menyampaikan kenaikan gaji PNS dari golongan I sampai golongan IV, TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
Hal itu penting disampaikan Presiden Jokowi karena anggaran gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiunan semuanya bersumber dari APBN.
Baca Juga: Guwahati Masters 2023 : 3 Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Babak 32 Besar
Sehingga perlu untuk disampaikan di depan publik termasuk DPR RI sebagai legislator di negara ini sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Gaji PNS yang masih berlaku sudah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019 yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Ada 14 Juta Lebih Siswa yang Dapat BLT, Berikut Informasi Lengkapnya dari PIP Kemdikbud 2023
- Golongan I: Rp1.560.800-Rp2.686.500
- Golongan II: Rp2.022.200-Rp3.820.000
Baca Juga: Hanya Butuh 5 Kriteria Ini, Berikut Cara Dapatkan Bantuan Uang Rp 3 Juta Cair Bagi Pelaku UMKM
- Golongan III: Rp2.579.400-Rp4.797.000
- Golongan IV: Rp3.044.300-Rp5.901.200
Nah, jika mengalami kenaikan sebesar 8 persen maka gaji para PNS di tahun 2024 akan menjadi sebagai berikut:
Baca Juga: Ditutup Menguat! IHSG Tembus Hingga Ke Level 7.100, Simak Rekomendasi Acuan Saham Perdagangan Besok
Artikel Terkait
Ditutup Menguat! IHSG Tembus Hingga Ke Level 7.100, Simak Rekomendasi Acuan Saham Perdagangan Besok
Hanya Butuh 5 Kriteria Ini, Berikut Cara Dapatkan Bantuan Uang Rp 3 Juta Cair Bagi Pelaku UMKM
Ada 14 Juta Lebih Siswa yang Dapat BLT, Berikut Informasi Lengkapnya dari PIP Kemdikbud 2023
Guwahati Masters 2023 : 3 Pebulutangkis Indonesia Melaju ke Babak 32 Besar
Terbarunya! Kasus Perundungan Terjadi di Salah Satu SDN Kota Pangkalpinang, Siswa yang Terlibat Mendapatkan Hal Ini