Polda Metro Jaya menyatakan situasi keamanan di Ibu Kota tetap terkendali hingga sekitar pukul 13.27 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan massa dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum perlu tetap mengikuti prosedur yang berlaku karena terdapat aktivitas masyarakat lain yang harus tetap berjalan.
Dalam perkembangan terakhir, massa AMPB mulai meninggalkan kawasan depan gedung DPR sekitar pukul 12.30 WIB.
Pembubaran massa dilakukan secara bertahap dengan pengawasan aparat TNI dan Polri.
Kini, perhatian berikutnya tertuju pada 15 Desember 2026, tanggal yang disebut sebagai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.***