RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai 15 Desember 2026, Dasco Tegaskan Siap Mundur Jika Molor

photo author
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 06:42 WIB
RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai 15 Desember 2026, Dasco Tegaskan Siap Mundur Jika Molor (Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06))
RUU Perampasan Aset Ditarget Selesai 15 Desember 2026, Dasco Tegaskan Siap Mundur Jika Molor (Jajaran Pimpinan DPR dengan Botok selaku perwakilan AMPB menyepakati penyelesaian RUU Perampasan Aset selesai pada 15 Desember 2026. (Threads/@iqbalbanten06))

KLIK SAJA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru setelah pimpinan DPR RI menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis, 27 Agustus 2026.

Audiensi tersebut tidak hanya membahas aspirasi masyarakat mengenai percepatan RUU Perampasan Aset.

Pertemuan juga menghasilkan pernyataan tegas dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai konsekuensi apabila target pengesahan tidak tercapai.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Abdul Muis tersebut, perwakilan AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU tersebut tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Botok bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila tenggat tersebut kembali terlewati.

Dasco Sebut Siap Mundur

Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah memiliki kesepakatan mengenai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Terungkap Status Kasus Benda Diduga Peluru di Menu MBG Sindangsari, SPPG Disuspend dan Masih Diselidiki

Menurutnya, RUU tersebut ditargetkan untuk disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Dasco kemudian memberikan respons yang cukup tegas ketika ditanya mengenai konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi.

Ia menyatakan tidak mempermasalahkan apabila harus mengundurkan diri jika kesepakatan yang telah dibuat ternyata tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang ditentukan.

Pernyataan itu disampaikan Dasco langsung di hadapan perwakilan AMPB dalam audiensi tersebut.

Dengan adanya pernyataan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat waktu yang secara terbuka disebutkan oleh pimpinan DPR.

AMPB Minta Ada Konsekuensi

Sebelumnya, Botok meminta agar komitmen DPR tidak berhenti pada pernyataan politik semata.

Ia menegaskan bahwa apabila batas akhir pengesahan telah ditentukan tetapi RUU tersebut kembali tidak terealisasi, harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X