Menurut Botok, alasan mengenai keterlambatan tidak semestinya menghilangkan konsekuensi dari komitmen yang telah disampaikan.
Karena itu, ia meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan apabila target yang telah disepakati tidak tercapai.
Dalam audiensi tersebut, Dasco juga menyatakan akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan massa.
Langkah tersebut menjadi bentuk dokumentasi atas kesepakatan mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
DPR Buka Ruang Aspirasi Publik
Selain persoalan tenggat waktu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan masyarakat tetap dapat menyampaikan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
DPR, kata Saan, akan memfasilitasi partisipasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurutnya, proses pembahasan tetap perlu dikawal bersama agar target 15 Desember 2026 dapat terlaksana sesuai komitmen.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menyampaikan tuntutan, tetapi juga memiliki ruang untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan.
Puan Jelaskan Tak Bertemu AMPB
Di tengah audiensi tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani juga memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam pertemuan dengan perwakilan AMPB.
Puan mengatakan pada hari yang sama dirinya sedang menjalankan tugas dalam rapat paripurna DPR RI bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati.
Sementara itu, Dasco dan Saan bertugas menemui perwakilan AMPB, sedangkan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima aspirasi masyarakat.
Menurut Puan, pembagian tugas tersebut diperlukan agar agenda DPR tetap dapat berjalan.
Terkait RUU Perampasan Aset, Puan juga menyatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikan pembahasannya sebelum tenggat 15 Desember 2026.
Demo AMPB Berlangsung Kondusif
Sementara itu, aksi AMPB di kawasan gedung MPR/DPR RI disebut berlangsung kondusif.