KLIK SAJA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru setelah pimpinan DPR RI menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis, 27 Agustus 2026.
Audiensi tersebut tidak hanya membahas aspirasi masyarakat mengenai percepatan RUU Perampasan Aset.
Pertemuan juga menghasilkan pernyataan tegas dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai konsekuensi apabila target pengesahan tidak tercapai.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Abdul Muis tersebut, perwakilan AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila RUU tersebut tidak diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Botok bahkan meminta pimpinan DPR mengundurkan diri apabila tenggat tersebut kembali terlewati.
Dasco Sebut Siap Mundur
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah memiliki kesepakatan mengenai batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, RUU tersebut ditargetkan untuk disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Dasco kemudian memberikan respons yang cukup tegas ketika ditanya mengenai konsekuensi apabila target tersebut tidak terpenuhi.
Ia menyatakan tidak mempermasalahkan apabila harus mengundurkan diri jika kesepakatan yang telah dibuat ternyata tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang ditentukan.
Pernyataan itu disampaikan Dasco langsung di hadapan perwakilan AMPB dalam audiensi tersebut.
Dengan adanya pernyataan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki tenggat waktu yang secara terbuka disebutkan oleh pimpinan DPR.
AMPB Minta Ada Konsekuensi
Sebelumnya, Botok meminta agar komitmen DPR tidak berhenti pada pernyataan politik semata.
Ia menegaskan bahwa apabila batas akhir pengesahan telah ditentukan tetapi RUU tersebut kembali tidak terealisasi, harus ada pihak yang bertanggung jawab.