Pengalaman tersebut dijadikan contoh bahwa tuduhan tanpa proses yang benar dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.
Ia menilai aparat penegak hukum harus tetap menjadi pihak yang menangani persoalan pidana.
“Saya pernah saat bawa mobil sendiri, ketemu di warung dengan orang yang baru turun dari bus, terus ada yang bertanya, ‘Eh kamu bawa HP saya’, dipegang sama orang dan dia cerita membantah sampai datang rombongan maling ini.”
“Malah yang punya HP ini dihajar. Lalu enggak bisa kayak gitu, orang nyuruh nangkap di tengah jalan. Harus ada aparat, kalau kurang, angkat lagi aparat. Namanya negara hukum,” tegasnya.
Mahfud berharap setiap persoalan keamanan tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi masyarakat Jawa Barat yang berhasil melumpuhkan pelaku begal, copet, maupun jambret untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup.
Hadiah yang dijanjikan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta sebagai bentuk apresiasi terhadap warga yang membantu memberantas tindak kejahatan.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan, termasuk kritik dari Mahfud MD yang menilai penanganan tindak pidana tetap harus berada dalam koridor negara hukum.***