Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
"Kita menghargai dan menghormati sesama rekan penegak hukum, tentunya mendukung bagaimana ini bisa terang dan jelas untuk dijelaskan kepada masyarakat tentang pemberitaan tersebut," ujar Febrie.
"Makanya, kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," tandasnya.
Penggeledahan Berkaitan dengan Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Cafe de'Clan, money changer di Cipete, serta sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dari lokasi di Cipete, polisi mengamankan uang tunai Rp67 miliar beserta puluhan barang bukti lainnya.
Sementara dari rumah di Sentul disita 74 kilogram emas, uang tunai 4,7 dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, dan Rp100 juta dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, termasuk dugaan korupsi PT Asabri serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan aparat penegak hukum belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.***