nasional

Keluarga Korban Pembakaran Santri Dicegat di Bandara Saat Hendak ke Podcast Denny Sumargo, Ini Cerita Lengkapnya!

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:57 WIB
Keluarga Korban Pembakaran Santri Dicegat di Bandara Saat Hendak ke Podcast Denny Sumargo, Ini Cerita Lengkapnya! (Denny Sumargo ungkap keluarga santri yang dibakar di Lombok Tengah batal ke Jakarta. (Instagram/sumargodenny))

"Masyarakat itu bukan ingin menyalahkan, justru karena mereka melihat korban sudah kehilangan begitu banyak, tapi masih kesulitan menyampaikan suaranya. Kalau memang tidak ada yang salah dalam prosesnya, maka keterbukaan itu adalah jawaban terbaik," terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa minimnya penjelasan dapat memunculkan berbagai asumsi.

"Sebaliknya, jika pertanyaan-pertanyaan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan, enggak bisa disalahkan juga masyarakat apabila muncul berbagai asumsi. Jadi, tolong bantu kawal," pungkasnya.

Baca Juga: Kabar Update Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Periode 9 Juli – 1 Agustus 2026 Rute Nunukan – Balikpapan – Makassar – Maumere – Lewoleba – Kupang

Proses Hukum Disebut Segera Memasuki Babak Baru

Kasus dugaan pembakaran ini terjadi pada November 2025 di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Tiga santri diduga diajak masuk ke sebuah ruangan oleh senior mereka yang berinisial R sebelum ruangan itu dikunci dari luar.

Terduga pelaku juga diduga telah menyiapkan bensin, menyiramnya, dan menyulut api saat ketiga korban terjebak.

Akibat kejadian tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20–30 persen, ADR mengalami luka bakar sekitar 30–40 persen, sedangkan SS mengalami luka bakar 60–70 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama sepekan di RSUD Praya.

Sementara proses hukum yang sedang berlangsung, menurut keterangan terbaru kepolisian akan segera menetapkan tersangka usai gelar perkara pada minggu ini.

Perkembangan tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan masyarakat yang terus mengikuti kasus ini.***

Halaman:

Tags

Terkini