KLIK SAJA - Aktivitas tambang Galian C di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan.
Laporan masyarakat yang diajukan sejak tahun 2025 kini memasuki babak baru setelah resmi naik ke tahap penyidikan.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap warga sekitar.
Kuasa hukum pelapor menyebut penyidik telah mulai memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Status Perkara Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Bulusan Banyuwangi kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Perkembangan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026.
Tahap penyidikan menandai adanya peningkatan proses hukum dibandingkan tahap penyelidikan sebelumnya.
Penyidik juga mulai melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik menyampaikan telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Naufal saat memberikan keterangan kepada media.
Laporan Berawal dari Pengaduan Warga
Perkara ini berawal dari laporan seorang warga bernama Hasyim yang merasa aktivitas tambang tersebut merugikan lingkungan sekitar.
Sebelum melapor ke kepolisian, Hasyim telah berulang kali mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kelurahan hingga kecamatan.