Kasus Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Resmi Disidik Polisi, Diduga Rugikan Lingkungan dan Warga

photo author
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 22:09 WIB
Kasus Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Resmi Disidik Polisi, Diduga Rugikan Lingkungan dan Warga
Kasus Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Resmi Disidik Polisi, Diduga Rugikan Lingkungan dan Warga

Namun, menurut keterangan kuasa hukumnya, aduan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai.

Hasyim kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Pengaduan masyarakat resmi disampaikan ke Polresta Banyuwangi pada 16 April 2025.

Langkah tersebut menjadi awal proses hukum yang kini berkembang ke tahap penyidikan.

Proses Penanganan Berjalan Lebih dari Setahun

Setelah laporan masuk, kepolisian menerbitkan berbagai dokumen penyelidikan sebagai bagian dari proses hukum.

Mulai dari Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan pada 13 Mei 2025 hingga Surat Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/139/VI/2025/SPKT tertanggal 5 Juni 2025.

Perkembangan administrasi terus berlangsung sepanjang tahun 2025. Proses tersebut akhirnya berujung pada peningkatan status perkara menjadi penyidikan pada pertengahan 2026.

"Sejak Juni 2025 kami mendampingi Bapak Hasyim. Kami terus mengawal perkara ini secara aktif, berkirim surat, dan rutin meminta SP2HP sebagai bentuk kontrol agar laporan ini tidak mengendap," tegas Naufal.

Baca Juga: Kabar Tanjung Perak! Cek Jadwal Kapal Pelni, DLU dan ALP Rute Surabaya ke Makassar Bulan Juli 2026

Diduga Melanggar Ketentuan dalam UU Minerba

Kuasa hukum pelapor menyebut aktivitas tambang tersebut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 158 jo.

Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 beserta perubahan-perubahannya. Selain itu, juga disebutkan perubahan terbaru dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2025 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X