Ancaman Hukuman Penjara dan Denda
Dalam proses hukum yang berjalan, AMP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto.
Penetapan ancaman ini menjadi bagian dari pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum terus berjalan untuk mendalami unsur pelanggaran yang terjadi.
"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar," kata Djoko dikutip dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin, 15 Juni 2026.
Lahan Disebut Masuk Kategori Sawah Dilindungi
Pihak kepolisian menyebut lokasi tambak yang dikelola tersangka berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya udang.
Berdasarkan keterangan, sebagian lahan disebut tidak memiliki izin sesuai koordinat yang berlaku.
Hal ini menjadi salah satu dasar penyelidikan yang dilakukan aparat.
Polisi juga menyebut adanya ketidaksesuaian izin usaha di lokasi tersebut.
Temuan ini kemudian dikaitkan dengan status lahan sawah yang dilindungi.