Proses klarifikasi masih terus dilakukan oleh pihak terkait.
"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat," terang Djoko.
"Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin," sambungnya.
Baca Juga: Pin Ibu Hamil di KRL Diduga Tidak Resmi, Penumpang Ungkap Kejanggalan Saat Beri Tempat Duduk
Dugaan Kerugian Negara dan Pajak
Dalam penyelidikan, polisi menyebut aktivitas tambak tersebut tidak memberikan kontribusi pajak sesuai ketentuan.
Lahan yang digunakan juga disebut masih tercatat sebagai objek pajak sawah dalam SPPT.
Hal ini menjadi salah satu poin yang diperhatikan dalam kasus tersebut.
Polisi juga menyebut adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.
Estimasi biaya pemulihan lahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Angka tersebut masih menjadi bagian dari perhitungan penyidik.
"Ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," jelas Djoko.
"Tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan usahanya," beber Djoko.
"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," ungkapnya.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Artikel Terkait
Info Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kartika 7 Rute Pontianak – Semarang PP Periode 17 – 29 Juni 2026
Info Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Rucitra 6 Rute Sampit – Semarang PP Periode 15 – 30 Juni 2026
Informasi Jadwal dan Tiket Kapal KM Dharma Ferry 6 Rute Sampit – Surabaya PP Periode 15 – 30 Juni 2026
Informasi Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 73 Periode 13 – 24 Juni 2026 Rute Saumlaki – Kroing – Moa – Kisar – Romang – Kalabahi – Kupang
Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 43 Periode 13 – 23 Juni 2026 Rute Waingapu – Seba – Batutua – Kupang – Wulandoni – Kalabahi