Viral Warga Batang Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

photo author
- Selasa, 16 Juni 2026 | 02:12 WIB
Viral Warga Batang Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar (Menyoroti kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang, Jawa Tengah yang tengah ramai disorot warga medsos. (Instagram.com/@undercover.id))
Viral Warga Batang Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar (Menyoroti kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang, Jawa Tengah yang tengah ramai disorot warga medsos. (Instagram.com/@undercover.id))

Proses klarifikasi masih terus dilakukan oleh pihak terkait.

"Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat," terang Djoko.

"Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin," sambungnya.

Baca Juga: Pin Ibu Hamil di KRL Diduga Tidak Resmi, Penumpang Ungkap Kejanggalan Saat Beri Tempat Duduk

Dugaan Kerugian Negara dan Pajak

Dalam penyelidikan, polisi menyebut aktivitas tambak tersebut tidak memberikan kontribusi pajak sesuai ketentuan.

Lahan yang digunakan juga disebut masih tercatat sebagai objek pajak sawah dalam SPPT.

Hal ini menjadi salah satu poin yang diperhatikan dalam kasus tersebut.

Polisi juga menyebut adanya potensi kerugian negara yang cukup besar.

Estimasi biaya pemulihan lahan disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Angka tersebut masih menjadi bagian dari perhitungan penyidik.

"Ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," jelas Djoko.

"Tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan usahanya," beber Djoko.

"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," ungkapnya.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X