KLIK SAJA - Sebagian publik di media sosial tengah menyoroti kasus yang menjerat seorang warga berinisial AMP (28) asal Batang, Jawa Tengah.
Kasus ini mencuat setelah AMP ditetapkan sebagai tersangka dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian karena ancaman hukuman yang cukup berat.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda hingga miliaran rupiah.
Berikut perkembangan kasus yang kini tengah berjalan.
Warga Batang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari penetapan AMP sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia disebut mengubah lahan sawah menjadi tambak udang vaname di wilayah Batang.
Peristiwa ini kemudian ramai dibicarakan setelah unggahan di media sosial menyoroti status hukumnya.
Lokasi usaha tambak tersebut berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah.
Polisi menyebut lahan tersebut masuk kategori sawah dilindungi.
Hal ini menjadi dasar proses hukum yang sedang berjalan.
"AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada Senin, 15 Juni 2026.
Artikel Terkait
Info Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kartika 7 Rute Pontianak – Semarang PP Periode 17 – 29 Juni 2026
Info Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Rucitra 6 Rute Sampit – Semarang PP Periode 15 – 30 Juni 2026
Informasi Jadwal dan Tiket Kapal KM Dharma Ferry 6 Rute Sampit – Surabaya PP Periode 15 – 30 Juni 2026
Informasi Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 73 Periode 13 – 24 Juni 2026 Rute Saumlaki – Kroing – Moa – Kisar – Romang – Kalabahi – Kupang
Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 43 Periode 13 – 23 Juni 2026 Rute Waingapu – Seba – Batutua – Kupang – Wulandoni – Kalabahi