Viral Warga Batang Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

photo author
- Selasa, 16 Juni 2026 | 02:12 WIB
Viral Warga Batang Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar (Menyoroti kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang, Jawa Tengah yang tengah ramai disorot warga medsos. (Instagram.com/@undercover.id))
Viral Warga Batang Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Polisi Sebut Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar (Menyoroti kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di wilayah Batang, Jawa Tengah yang tengah ramai disorot warga medsos. (Instagram.com/@undercover.id))

Ancaman Hukuman Penjara dan Denda

Dalam proses hukum yang berjalan, AMP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, ia juga dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto.

Penetapan ancaman ini menjadi bagian dari pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum terus berjalan untuk mendalami unsur pelanggaran yang terjadi.

"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar," kata Djoko dikutip dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin, 15 Juni 2026.

Baca Juga: Nasib Proyek Motor Listrik BGN Era Dadan Hindayana Usai Dugaan Korupsi MBG dan Penetapan Tersangka Baru

Lahan Disebut Masuk Kategori Sawah Dilindungi

Pihak kepolisian menyebut lokasi tambak yang dikelola tersangka berada di lahan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan budidaya udang.

Berdasarkan keterangan, sebagian lahan disebut tidak memiliki izin sesuai koordinat yang berlaku.

Hal ini menjadi salah satu dasar penyelidikan yang dilakukan aparat.

Polisi juga menyebut adanya ketidaksesuaian izin usaha di lokasi tersebut.

Temuan ini kemudian dikaitkan dengan status lahan sawah yang dilindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X