KLIK SAJA - Sebagian publik di media sosial tengah menyoroti kasus yang menjerat seorang warga berinisial AMP (28) asal Batang, Jawa Tengah.
Kasus ini mencuat setelah AMP ditetapkan sebagai tersangka dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian karena ancaman hukuman yang cukup berat.
Selain pidana penjara, tersangka juga terancam denda hingga miliaran rupiah.
Berikut perkembangan kasus yang kini tengah berjalan.
Warga Batang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari penetapan AMP sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia disebut mengubah lahan sawah menjadi tambak udang vaname di wilayah Batang.
Peristiwa ini kemudian ramai dibicarakan setelah unggahan di media sosial menyoroti status hukumnya.
Lokasi usaha tambak tersebut berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah.
Polisi menyebut lahan tersebut masuk kategori sawah dilindungi.
Hal ini menjadi dasar proses hukum yang sedang berjalan.
"AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname," tulis postingan Instagram @undercover.id, pada Senin, 15 Juni 2026.