Jaksa juga menilai ada unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.
Hal ini membuat perkara Sritex menjadi salah satu kasus korporasi besar yang disorot publik.
Perdebatan Panas: Korupsi atau Sekadar Kredit Macet?
Di sisi lain, pihak terdakwa menghadirkan ahli yang memberikan sudut pandang berbeda.
Ahli Keuangan Negara Dian Puji Simatupang dan Ahli Pidana Chairul Huda menilai kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi.
“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” ujar Dian Puji Simatupang kepada awak media.
“Murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ucap Chairul Huda.
Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, juga menegaskan bahwa perusahaan masih layak mendapat kredit.
“Sritex layak dapat kredit. Nilainya kecil dibanding pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun. Bahkan bunga terus dibayar dan diakui auditor BPK,” kata Hotman Paris.***