Kasus Sritex Terbaru: 3 Mantan Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, hingga Perdebatan Unsur Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun

photo author
- Senin, 27 April 2026 | 18:49 WIB
Kasus Sritex Terbaru: 3 Mantan Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, hingga Perdebatan Unsur Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun (Kasus dugaan korupsi di Sritex membuat 3 mantan petinggi dituntut 16 tahun penjara. (Instagram/halo.sritex))
Kasus Sritex Terbaru: 3 Mantan Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, hingga Perdebatan Unsur Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun (Kasus dugaan korupsi di Sritex membuat 3 mantan petinggi dituntut 16 tahun penjara. (Instagram/halo.sritex))

KLIK SAJA - Tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 20 April 2026, ketiganya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.

Selain itu, masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Informasi Jadwal dan Tiket Kapal KM Dharma Kartika 7 Rute Pontianak – Semarang PP Periode 2 – 14 Mei 2026

Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat penyampaian tuntutan di persidangan.

Ancaman Penyitaan Harta Jika Denda Tak Dibayar

Jaksa tidak hanya berhenti pada tuntutan pidana badan dan denda.

Dalam skenario terburuk bagi para terdakwa, aset pribadi mereka juga bisa disita negara.

Hal ini berlaku jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Baca Juga: Cek Info Jadwal Kapal KM Dharma Kencana 5 Rute Palu Donggala – Balikpapan PP Periode 1 – 13 Mei 2026

Penyitaan dilakukan untuk menutup kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.

Mekanisme ini menjadi tekanan tambahan bagi terdakwa agar memenuhi kewajiban finansialnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X