Kasus Sritex Terbaru: 3 Mantan Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, hingga Perdebatan Unsur Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun

photo author
- Senin, 27 April 2026 | 18:49 WIB
Kasus Sritex Terbaru: 3 Mantan Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, hingga Perdebatan Unsur Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun (Kasus dugaan korupsi di Sritex membuat 3 mantan petinggi dituntut 16 tahun penjara. (Instagram/halo.sritex))
Kasus Sritex Terbaru: 3 Mantan Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, hingga Perdebatan Unsur Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun (Kasus dugaan korupsi di Sritex membuat 3 mantan petinggi dituntut 16 tahun penjara. (Instagram/halo.sritex))

Jaksa juga menilai ada unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.

Hal ini membuat perkara Sritex menjadi salah satu kasus korporasi besar yang disorot publik.

Perdebatan Panas: Korupsi atau Sekadar Kredit Macet?

Di sisi lain, pihak terdakwa menghadirkan ahli yang memberikan sudut pandang berbeda.

Baca Juga: Info Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Periode 2 – 11 Mei 2026 Rute Tual – Merauke – Ambon – Ternate – Bitung

Ahli Keuangan Negara Dian Puji Simatupang dan Ahli Pidana Chairul Huda menilai kasus ini tidak memenuhi unsur korupsi.

“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” ujar Dian Puji Simatupang kepada awak media.

Baca Juga: Cek Info Jadwal Kapal KM Bukit Siguntang Periode 1 – 19 Mei 2026 Rute Parepare – Makassar -  Kupang – Balikpapan – Tarakan – Nunukan

“Murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ucap Chairul Huda.

Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, juga menegaskan bahwa perusahaan masih layak mendapat kredit.

“Sritex layak dapat kredit. Nilainya kecil dibanding pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun. Bahkan bunga terus dibayar dan diakui auditor BPK,” kata Hotman Paris.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X