nasional

Kasus Sritex Terbaru: 3 Mantan Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, hingga Perdebatan Unsur Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun

Senin, 27 April 2026 | 18:49 WIB
Kasus Sritex Terbaru: 3 Mantan Bos Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, hingga Perdebatan Unsur Korupsi Kredit Bank Rp1,3 Triliun (Kasus dugaan korupsi di Sritex membuat 3 mantan petinggi dituntut 16 tahun penjara. (Instagram/halo.sritex))

Langkah tersebut juga mempertegas keseriusan penegak hukum dalam perkara ini.

Dua Petinggi Diminta Ganti Kerugian Negara Rp677 Miliar

Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto mendapat tuntutan tambahan yang tidak ringan.

Keduanya diminta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.

Baca Juga: Informasi Jadwal dan Tiket Kapal KM Dharma Kartika 3 Rute Makassar – Selayar – Baubau PP Periode 1 – 9 Mei 2026

Jika tidak mampu membayar, mereka terancam tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Jaksa menilai keduanya memiliki peran besar dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Nilai kerugian ini menjadi salah satu poin paling krusial dalam dakwaan.

Besarnya angka itu juga memperlihatkan skala perkara yang sedang dihadapi.

Kasus Kredit Bermasalah Diduga Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Perkara ini berakar dari dugaan kredit bermasalah di sejumlah bank daerah.

Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI disebut terlibat dalam penyaluran kredit ke Sritex.

Baca Juga: Informasi Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Kupang – Surabaya PP Periode 2 – 11 Mei 2026

Nilai kreditnya tidak kecil, yakni Rp502 miliar dari Bank Jateng, Rp671 miliar dari Bank BJB, dan Rp180 miliar dari Bank DKI.

Total kerugian negara yang didalilkan jaksa mencapai Rp1,3 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini