KLIK SAJA - Tiga mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 20 April 2026, ketiganya dituntut hukuman penjara selama 16 tahun.
Selain itu, masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat penyampaian tuntutan di persidangan.
Ancaman Penyitaan Harta Jika Denda Tak Dibayar
Jaksa tidak hanya berhenti pada tuntutan pidana badan dan denda.
Dalam skenario terburuk bagi para terdakwa, aset pribadi mereka juga bisa disita negara.
Hal ini berlaku jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Baca Juga: Cek Info Jadwal Kapal KM Dharma Kencana 5 Rute Palu Donggala – Balikpapan PP Periode 1 – 13 Mei 2026
Penyitaan dilakukan untuk menutup kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.
Mekanisme ini menjadi tekanan tambahan bagi terdakwa agar memenuhi kewajiban finansialnya.