nasional

Regulasi Baru 2026 Jadi Beban BUJK Lokal? Konversi SBU, KBLI OSS, dan Risiko Dominasi Penyedia Luar Daerah dalam APBD

Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:05 WIB
Regulasi Baru 2026 Jadi Beban BUJK Lokal? Konversi SBU, KBLI OSS, dan Risiko Dominasi Penyedia Luar Daerah dalam APBD

Ketentuan krusial terdapat dalam Pasal 21 yang pada pokoknya menyatakan:

SBU yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku wajib dikonversi dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak pemberitahuan resmi diterbitkan.

Jika tidak dilakukan konversi, SBU dinyatakan tidak berlaku.

Makna “tidak berlaku” dalam konteks hukum administrasi bukan sekadar formalitas.

Baca Juga: CBRE Ungkap Prospek Pasar Properti Jakarta 2026, Sewa Stabil, Okupansi Tinggi, dan Tren Positif di Sektor Industri dan Logistik

Ketika SBU tidak berlaku, maka syarat administratif untuk memperoleh dan mempertahankan Perizinan Berusaha otomatis tidak terpenuhi.

Padahal izin usaha merupakan prasyarat mutlak bagi BUJK untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi.

Dengan demikian, kegagalan konversi SBU berpotensi menyebabkan hilangnya dasar legal standing BUJK dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.

KBLI Baru: Kewajiban Tambahan dalam Waktu Bersamaan

Persoalan ini semakin kompleks karena pada waktu yang hampir bersamaan berlaku Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI yang mewajibkan penyesuaian kode klasifikasi usaha.

Dalam sistem OSS, kesesuaian KBLI menjadi basis penentuan ruang lingkup kegiatan usaha.

Jika KBLI tidak sesuai, sistem dapat menolak atau membatasi aktivitas usaha yang terdaftar.

Baca Juga: Program SAE Lapas Terbuka Kendal Siap Dorong Produktivitas Warga Binaan Lewat Budidaya Pertanian, Peternakan, Perikanan

Artinya, BUJK menghadapi dua kewajiban administratif sekaligus:

1. Konversi SBU sesuai Permen PU 6/2025

Halaman:

Tags

Terkini