2. Penyesuaian KBLI sesuai Peraturan BPS 7/2025
Jika salah satu tidak terpenuhi, integrasi OSS dapat memunculkan notifikasi ketidaksesuaian yang berdampak pada status Perizinan Berusaha.
Dampak Langsung ke Pengadaan Pemerintah
Dari perspektif pengadaan, implikasinya sangat nyata.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik evaluasi administrasi, legalitas usaha adalah syarat dasar.
Jika SBU tidak berlaku atau Perizinan Berusaha bermasalah, maka penyedia dapat digugurkan pada tahap kualifikasi.
Risiko pada Katalog Elektronik dan E-Purchasing
Surat Edaran LKPP Tahun 2025 juga mendorong optimalisasi penggunaan E-Purchasing dan Katalog Elektronik Versi 6.
Untuk dapat tayang dalam katalog elektronik, penyedia harus memiliki legalitas yang valid dan terverifikasi secara sistem.
Jika mayoritas BUJK lokal belum menyelesaikan proses konversi dan penyesuaian KBLI, maka jumlah peserta yang memenuhi syarat dalam mini-kompetisi akan berkurang.
Risikonya ada dua:
1. Pemilihan penyedia gagal karena peserta tidak memenuhi syarat.
Artikel Terkait
Ucapan Malam Nisfu Syaban 2026 Terbaru, Doa Memohon Ampunan dan Persiapan Menyambut Ramadhan
Apa Saja Amalan Nisfu Syaban? Ini Ibadah yang Dianjurkan Jelang Ramadhan 2026, Ringan dan Bermakna
Cek Disini! Daftar Tanggal Libur Sekolah Cuti Bersama Selama Ramadan dan Idul Fitri 2026
Rencana Trans Semarang Go Green dengan Bus Listrik: Transformasi Transportasi Ramah Lingkungan di Semarang 2026
Strategi Investasi Saham Asuransi dan Dana Pensiun Fleksibilitas Tinggi Tetap Dikawal Risiko, Catatan Penting dari IFG