Regulasi Baru 2026 Jadi Beban BUJK Lokal? Konversi SBU, KBLI OSS, dan Risiko Dominasi Penyedia Luar Daerah dalam APBD

photo author
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:05 WIB
Regulasi Baru 2026 Jadi Beban BUJK Lokal? Konversi SBU, KBLI OSS, dan Risiko Dominasi Penyedia Luar Daerah dalam APBD
Regulasi Baru 2026 Jadi Beban BUJK Lokal? Konversi SBU, KBLI OSS, dan Risiko Dominasi Penyedia Luar Daerah dalam APBD

2. Penyesuaian KBLI sesuai Peraturan BPS 7/2025

Jika salah satu tidak terpenuhi, integrasi OSS dapat memunculkan notifikasi ketidaksesuaian yang berdampak pada status Perizinan Berusaha.

Dampak Langsung ke Pengadaan Pemerintah

Dari perspektif pengadaan, implikasinya sangat nyata.

Baca Juga: Tradisi Bersih Rupang Imlek 2577, Umat Buddha dan Katolik di Pagoda Avalokitesvara Semarang Srawung Bangun Toleransi

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025, menegaskan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik evaluasi administrasi, legalitas usaha adalah syarat dasar.

Jika SBU tidak berlaku atau Perizinan Berusaha bermasalah, maka penyedia dapat digugurkan pada tahap kualifikasi.

Risiko pada Katalog Elektronik dan E-Purchasing

Surat Edaran LKPP Tahun 2025 juga mendorong optimalisasi penggunaan E-Purchasing dan Katalog Elektronik Versi 6.

Untuk dapat tayang dalam katalog elektronik, penyedia harus memiliki legalitas yang valid dan terverifikasi secara sistem.

Jika mayoritas BUJK lokal belum menyelesaikan proses konversi dan penyesuaian KBLI, maka jumlah peserta yang memenuhi syarat dalam mini-kompetisi akan berkurang.

Baca Juga: Kesiapan Sam Poo Kong dan Lawang Sewu Menyambut Libur Imlek di Semarang, Atraksi Budaya dan Fasilitas Lengkap

Risikonya ada dua:

1. Pemilihan penyedia gagal karena peserta tidak memenuhi syarat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X