Ketentuan krusial terdapat dalam Pasal 21 yang pada pokoknya menyatakan:
SBU yang diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku wajib dikonversi dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak pemberitahuan resmi diterbitkan.
Jika tidak dilakukan konversi, SBU dinyatakan tidak berlaku.
Makna “tidak berlaku” dalam konteks hukum administrasi bukan sekadar formalitas.
Ketika SBU tidak berlaku, maka syarat administratif untuk memperoleh dan mempertahankan Perizinan Berusaha otomatis tidak terpenuhi.
Padahal izin usaha merupakan prasyarat mutlak bagi BUJK untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi.
Dengan demikian, kegagalan konversi SBU berpotensi menyebabkan hilangnya dasar legal standing BUJK dalam mengikuti proses pengadaan pemerintah.
KBLI Baru: Kewajiban Tambahan dalam Waktu Bersamaan
Persoalan ini semakin kompleks karena pada waktu yang hampir bersamaan berlaku Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI yang mewajibkan penyesuaian kode klasifikasi usaha.
Dalam sistem OSS, kesesuaian KBLI menjadi basis penentuan ruang lingkup kegiatan usaha.
Jika KBLI tidak sesuai, sistem dapat menolak atau membatasi aktivitas usaha yang terdaftar.
Artinya, BUJK menghadapi dua kewajiban administratif sekaligus:
1. Konversi SBU sesuai Permen PU 6/2025
Artikel Terkait
Ucapan Malam Nisfu Syaban 2026 Terbaru, Doa Memohon Ampunan dan Persiapan Menyambut Ramadhan
Apa Saja Amalan Nisfu Syaban? Ini Ibadah yang Dianjurkan Jelang Ramadhan 2026, Ringan dan Bermakna
Cek Disini! Daftar Tanggal Libur Sekolah Cuti Bersama Selama Ramadan dan Idul Fitri 2026
Rencana Trans Semarang Go Green dengan Bus Listrik: Transformasi Transportasi Ramah Lingkungan di Semarang 2026
Strategi Investasi Saham Asuransi dan Dana Pensiun Fleksibilitas Tinggi Tetap Dikawal Risiko, Catatan Penting dari IFG