nasional

TERUNGKAP! Kuasa Hukum Erwin Desak Periksa Walikota Bandung, Soroti Bukti WA dan Cacat Prosedur Penyidikan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 03:04 WIB
TERUNGKAP! Kuasa Hukum Erwin Desak Periksa Walikota Bandung, Soroti Bukti WA dan Cacat Prosedur Penyidikan (Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar))

Menurut kuasa hukum, hal ini menjadi alasan kuat mengapa Walikota harus segera dipanggil dan diperiksa.

Ia menilai janggal jika pucuk pimpinan daerah belum dimintai keterangan.

Padahal, sejak Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa banyak saksi lain.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan. Rohman menegaskan hukum tidak boleh tebang pilih.

Baca Juga: Kasus Mens Rea Memanas, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan dan Tuai Protes Besar di Jakarta

Pemeriksaan Walikota dianggap krusial untuk mengungkap perkara secara utuh.

Ajukan Praperadilan karena Dugaan Cacat Prosedur

Selain membantah substansi perkara, tim hukum Erwin menempuh jalur praperadilan.

Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Erwin mengandung cacat prosedur hukum.

Salah satu poin utama adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya.

Menurut KUHAP, SPDP merupakan dokumen wajib dalam proses penyidikan.

Baca Juga: BRI dan Kemenpora Gelar Literasi Keuangan Atlet SEA Games 2025, Dorong Stabilitas Finansial dan Pengelolaan Bonus

Hingga kini, kejaksaan disebut tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.

Rohman menegaskan tanpa SPDP, tindakan hukum selanjutnya berpotensi tidak sah.

Tim hukum optimistis praperadilan akan membatalkan status tersangka Erwin.***

Halaman:

Tags

Terkini