TERUNGKAP! Kuasa Hukum Erwin Desak Periksa Walikota Bandung, Soroti Bukti WA dan Cacat Prosedur Penyidikan

photo author
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 03:04 WIB
TERUNGKAP! Kuasa Hukum Erwin Desak Periksa Walikota Bandung, Soroti Bukti WA dan Cacat Prosedur Penyidikan (Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar))
TERUNGKAP! Kuasa Hukum Erwin Desak Periksa Walikota Bandung, Soroti Bukti WA dan Cacat Prosedur Penyidikan (Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (Laman Resmi Pemprov Jabar))

Fakta tersebut menurut kuasa hukum seharusnya menjadi pertimbangan utama penyidik.

Rohman menilai dominasi kebijakan berada pada Walikota. Karena itu, ia mendesak penegak hukum bersikap adil.

Bukti Percakapan Grup WhatsApp “Pendopo”

Salah satu bukti yang disoroti tim hukum adalah percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Pendopo”.

Baca Juga: Info Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kartika 9 Rute Parepare ke Balikpapan Periode 11 – 26 Januari 2026

Grup tersebut beranggotakan Walikota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Walikota Erwin, serta tersangka lain berinisial AW.

Dari riwayat percakapan itu, Rohman menyebut terlihat jelas siapa pihak yang mengendalikan arah kebijakan pemerintahan.

Bahkan, Erwin sempat mempertanyakan mengapa dirinya tidak dilibatkan dalam urusan strategis.

Percakapan tersebut dianggap mencerminkan ketimpangan peran antara Walikota dan Wakil Walikota.

Bukti digital ini telah disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Tim hukum menilai fakta ini tidak bisa diabaikan penyidik.

Dugaan Proyek Diberikan kepada “Kroni”

Baca Juga: Informasi Jadwal dan Tarif Kapal KM Dharma Kartika 9 Rute Balikpapan ke Parepare Periode 12 – 27 Januari 2026

Rohman juga mengungkap adanya dugaan pemberian paket pekerjaan kepada orang-orang dekat atau kroni Walikota Bandung.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Erwin dalam pemeriksaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X