Menurut kuasa hukum, hal ini menjadi alasan kuat mengapa Walikota harus segera dipanggil dan diperiksa.
Ia menilai janggal jika pucuk pimpinan daerah belum dimintai keterangan.
Padahal, sejak Oktober 2025, kejaksaan telah memeriksa banyak saksi lain.
Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan. Rohman menegaskan hukum tidak boleh tebang pilih.
Baca Juga: Kasus Mens Rea Memanas, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan dan Tuai Protes Besar di Jakarta
Pemeriksaan Walikota dianggap krusial untuk mengungkap perkara secara utuh.
Ajukan Praperadilan karena Dugaan Cacat Prosedur
Selain membantah substansi perkara, tim hukum Erwin menempuh jalur praperadilan.
Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Erwin mengandung cacat prosedur hukum.
Salah satu poin utama adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kliennya.
Menurut KUHAP, SPDP merupakan dokumen wajib dalam proses penyidikan.
Hingga kini, kejaksaan disebut tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.
Rohman menegaskan tanpa SPDP, tindakan hukum selanjutnya berpotensi tidak sah.
Tim hukum optimistis praperadilan akan membatalkan status tersangka Erwin.***
Artikel Terkait
UPDATE! Perjalanan Bandung–Pekanbaru dengan Bus PO SAN Januari 2026, Jadwal dan Harga Tiket
Info Jadwal Pelayaran KM Sabuk Nusantara 49 Rute Bima – Reo – Jampea – Makassar – Ende Periode 6 - 16 Januari 2026
Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Balikpapan ke Surabaya Periode 16 – 31 Januari 2026
Info Pelayaran! Jadwal dan Tarif Kapal Dharma Lautan Utama Rute Surabaya ke Balikpapan Periode 16 – 30 Januari 2026
Waspada Penipuan Kartu Kredit BRI, Tips Aman Bertransaksi Online dan Offline