nasional

UMK 2026 Kabupaten Demak Naik Jadi Rp3,1 Juta, Harapan Baru Buruh atau Tantangan Dunia Usaha?

Kamis, 25 Desember 2025 | 06:56 WIB
UMK 2026 Kabupaten Demak Naik Jadi Rp3,1 Juta, Harapan Baru Buruh atau Tantangan Dunia Usaha? (Ilustrasi gambar / Freepik)

Artinya, tak boleh ada upah di bawah nominal tersebut.

Bagi pekerja baru, ini adalah “tiket masuk” dunia kerja yang lebih pasti.

Mengalami Kenaikan Dibanding Tahun Sebelumnya

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMK 2026 di Demak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Info Penting! Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Raya Bulan Januari 2026 Rute Pontianak- Jakarta – Natuna - Surabaya

Kabar ini disambut gembira karena dianggap memberi ruang napas lebih longgar bagi pekerja.

Namun, sebagian buruh menilai kenaikannya masih terasa pas-pasan.

Apalagi kebutuhan hidup seperti sewa kos, makan, dan transportasi ikut merangkak naik.

Di media sosial, pro dan kontra pun bermunculan.

Ada yang bersyukur, ada pula yang berharap lebih.

Wajar, karena setiap orang punya hitungan kebutuhan yang berbeda.

Aturan Wajib yang Harus Dipatuhi Perusahaan

Baca Juga: Cek Disini! Jadwal Kapal Pelni KM Dobonsolo Periode Januari 2026 Rute Makassar – Jayapura – Sorong - Jakarta

UMK Rp3.122.805 bukan sekadar angka rekomendasi, tapi aturan yang wajib dipatuhi pengusaha.

Perusahaan yang membayar di bawah UMK bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Halaman:

Tags

Terkini