nasional

Duka Terra Drone! Ketika Buruh Perempuan dan Ibu Hamil Masih Belum Benar-Benar Dilindungi

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:48 WIB
Duka Terra Drone! Ketika Buruh Perempuan dan Ibu Hamil Masih Belum Benar-Benar Dilindungi (Foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik))

Fokus pemeriksaan mengarah pada faktor penyebab api, sistem keselamatan bangunan, dan kesiapan SOP evakuasi.

Polisi juga menelusuri apakah gedung memiliki sertifikasi kelayakan proteksi kebakaran.

Manajemen memberikan keterangan bahwa aktivitas kerja berjalan normal saat peristiwa terjadi.

Namun publik mempertanyakan apakah semua prosedur keamanan telah diterapkan secara konsisten.

Baca Juga: Koor Natal Paling Ditunggu! Anak, Remaja, atau Paduan Suara Dewasa?

Penyidikan masih berlanjut, menyisakan banyak pertanyaan tentang potensi kelalaian.

Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi evaluasi keselamatan di berbagai perusahaan teknologi yang berkantor di gedung bertingkat.

Pemerintah Indonesia memiliki tiga payung hukum utama terkait cuti melahirkan, dimulai dari UU No.13/2003 Pasal 82.

Aturan ini memberi hak bagi pekerja perempuan untuk mengambil 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya.

Meski demikian, waktu cuti sebelum melahirkan sering disesuaikan dengan kondisi medis atau kebijakan kantor.

Kemudian UU Cipta Kerja Pasal 153 menegaskan larangan keras PHK bagi karyawan hamil, melahirkan, atau menyusui.

Baca Juga: Info Akhir Tahun! Jadwal dan Tarif Kapal PT Dharma Lautan Utama Rute Balikpapan – Surabaya PP Periode 15-31 Desember 2025, Cek Disini Lengkapnya!

Terbaru, UU KIA 2024 menghadirkan perubahan signifikan dengan memberikan kesempatan cuti hingga 6 bulan.

Rinciannya adalah 3 bulan pertama dan tambahan 3 bulan berikutnya berdasarkan rekomendasi dokter.

Regulasi ini dimaksudkan untuk memastikan ibu dan bayi mendapatkan perlindungan optimal.

Halaman:

Tags

Terkini