Fokus pemeriksaan mengarah pada faktor penyebab api, sistem keselamatan bangunan, dan kesiapan SOP evakuasi.
Polisi juga menelusuri apakah gedung memiliki sertifikasi kelayakan proteksi kebakaran.
Manajemen memberikan keterangan bahwa aktivitas kerja berjalan normal saat peristiwa terjadi.
Namun publik mempertanyakan apakah semua prosedur keamanan telah diterapkan secara konsisten.
Baca Juga: Koor Natal Paling Ditunggu! Anak, Remaja, atau Paduan Suara Dewasa?
Penyidikan masih berlanjut, menyisakan banyak pertanyaan tentang potensi kelalaian.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting bagi evaluasi keselamatan di berbagai perusahaan teknologi yang berkantor di gedung bertingkat.
Pemerintah Indonesia memiliki tiga payung hukum utama terkait cuti melahirkan, dimulai dari UU No.13/2003 Pasal 82.
Aturan ini memberi hak bagi pekerja perempuan untuk mengambil 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya.
Meski demikian, waktu cuti sebelum melahirkan sering disesuaikan dengan kondisi medis atau kebijakan kantor.
Kemudian UU Cipta Kerja Pasal 153 menegaskan larangan keras PHK bagi karyawan hamil, melahirkan, atau menyusui.
Terbaru, UU KIA 2024 menghadirkan perubahan signifikan dengan memberikan kesempatan cuti hingga 6 bulan.
Rinciannya adalah 3 bulan pertama dan tambahan 3 bulan berikutnya berdasarkan rekomendasi dokter.
Regulasi ini dimaksudkan untuk memastikan ibu dan bayi mendapatkan perlindungan optimal.
Artikel Terkait
17 Meninggal dan Puluhan Terjebak, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kebakaran Gedung Terra Drone?
Banjir Bandang dan Longsor Melanda 18 Kabupaten, BMKG: “Ada Siklon 91S, Curah Hujan Bisa Meningkat”
ACEH BERDUKA! Kisah Ibu yang Menyaksikan Anaknya Hanyut, dan Foto Kecil yang Jadi 'Tabungan di Surga'
Cek Disini! Daftar Harga Emas Perhiasan Per 10 Desember 2025
Cek Disini! Daftar Harga Emas Antam Per 10 Desember 2025