Duka Terra Drone! Ketika Buruh Perempuan dan Ibu Hamil Masih Belum Benar-Benar Dilindungi

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:48 WIB
Duka Terra Drone! Ketika Buruh Perempuan dan Ibu Hamil Masih Belum Benar-Benar Dilindungi (Foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik))
Duka Terra Drone! Ketika Buruh Perempuan dan Ibu Hamil Masih Belum Benar-Benar Dilindungi (Foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik))

Jenazahnya kemudian dipulangkan ke Tanggamus, Lampung, dan dimakamkan dengan penuh duka dan penghormatan.

Banyak warganet ikut menyampaikan belasungkawa dan mempertanyakan perlindungan yang diterima pekerja hamil di tempat kerja.

Tragedi yang menimpanya kini menjadi simbol betapa pentingnya kepastian keselamatan dan hak cuti bagi ibu bekerja.

Apa yang Terjadi Saat Kebakaran? Fakta di Lokasi

Baca Juga: Gua Natal Besar, Pohon Raksasa, Lampu Tematik! Inilah Gereja-Gereja Paling Meriah di Semarang

Kebakaran terjadi sekitar jam istirahat makan siang ketika ada 76 orang berada di dalam gedung.

Api diduga cepat membesar karena material ruangan dan penempatan perangkat elektronik yang padat.

Beberapa karyawan berhasil menyelamatkan diri melalui tangga darurat, namun sebagian lainnya terjebak karena akses evakuasi terhalang asap pekat.

Proses evakuasi berlangsung dramatis, dengan warga sekitar ikut membantu memecahkan kaca dari luar.

Total 54 orang selamat, sementara 22 lainnya tidak bisa keluar tepat waktu.

Para saksi menyebut asap datang lebih cepat daripada api, membuat banyak pekerja kehilangan orientasi di lorong sempit.

Kejadian ini menjadi pembahasan luas soal kesiapan perusahaan menghadapi situasi darurat.

Baca Juga: 21 Anak SD di Jakarta Utara Jadi Korban Tabrakan Mobil Pengantar MBG, Sopirnya Ternyata Karyawan Baru

Pemeriksaan Polisi dan Tanggung Jawab Manajemen

Setelah insiden, kepolisian memeriksa delapan orang saksi dari berbagai pihak, termasuk warga sekitar, HRD, dan perwakilan manajemen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X