KLIK SAJA - Kementerian ESDM memastikan akan mengevaluasi 23 IUP dan KK yang berada di wilayah terdampak banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Seluruh izin itu terbit dalam rentang 2010–2020, mayoritas saat kewenangan masih berada pada pemerintah daerah.
Evaluasi ini dilakukan menyusul dampak bencana hidrometeorologi yang memicu sorotan pada aktivitas pertambangan.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa kementerian bersikap terbuka dan tegas dalam penyelidikan ini.
Menurutnya, pusat mulai mengawasi secara penuh sejak UU Minerba 2020 berlaku.
Karena banyak izin terbit sebelum undang-undang itu, ESDM perlu memeriksa kembali kelayakannya.
Proses ini disebut sebagai langkah awal menuju pertanggungjawaban yang lebih jelas.
Perusahaan yang melanggar akan dievaluasi, bahkan dicabut
Bahlil Lahadalia memberikan instruksi langsung agar seluruh aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan diperiksa tanpa kompromi.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan diminta siap menghadapi sanksi sesuai aturan.
Mulai dari evaluasi menyeluruh, pembatasan kegiatan, hingga kemungkinan pencabutan izin operasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan tambang tidak memperburuk kondisi lingkungan pascabencana.