Bahlil Sebut Izin Tambang Bisa Dicabut jika Terbukti Merusak Lingkungan di Sumatera

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:26 WIB
Bahlil Sebut Izin Tambang Bisa Dicabut jika Terbukti Merusak Lingkungan di Sumatera (Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia))
Bahlil Sebut Izin Tambang Bisa Dicabut jika Terbukti Merusak Lingkungan di Sumatera (Kementerian ESDM akan lakukan evaluasi untuk 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia))

Izin lintas daerah seperti ini memiliki pengawasan yang relatif lebih kompleks.

Karena itu, evaluasinya akan melibatkan verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan yang lebih detail.

ESDM menyebut izin semacam ini harus diperiksa secara hati-hati karena menyangkut dampak lingkungan yang lebih luas.

Jika ditemukan pelanggaran, mekanisme penindakan akan disesuaikan dengan aturan lintas wilayah.

Baca Juga: Ketika Jaringan Umum Tumbang Satelit BRI Justru Menyala, Begini Cara Layanan Tetap Terjaga di Tengah Bencana

Publik menunggu hasil evaluasi karena KK ini dianggap punya potensi dampak lingkungan besar.

Sumatera Utara juga punya daftar izin tambang yang masuk radar evaluasi

Sumut tercatat memiliki dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan tahun 2017 dan 2018.

Selain itu, ada satu IUP tembaga DMP yang mulai berlaku sejak 2017.

Seluruh izin ini masuk dalam kategori yang akan diperiksa ulang oleh Kementerian ESDM.

Wilayah ini memang memiliki potensi tambang yang besar, tetapi rawan berdampak pada lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap izin memenuhi syarat teknis dan administratif.

Baca Juga: Kayu Gelondongan Melintas Setelah Bencana? Titiek Soeharto: ‘Saya Sedih, Miris, dan Marah’

Pemerintah ingin memastikan aktivitas tambang di Sumut tetap beroperasi dengan standar lingkungan yang aman.

Langkah ini menjadi bagian dari pemulihan pascabencana yang lebih menyeluruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X