Pemerintah ingin mendorong industri tambang yang lebih bertanggung jawab dan transparan.
ESDM menekankan bahwa penindakan akan dilakukan berdasarkan data lapangan, bukan sekadar asumsi.
Publik diharapkan tenang karena pemerintah menjanjikan penegakan aturan yang setara bagi semua pihak.
Aceh punya rekam izin tambang yang panjang dan beragam komoditasnya
Baca Juga: Saat Media Berusaha Tetap Bernafas, Apa Saja yang Dibedah di Seminar Nasional MSF 2025?
Dari 23 izin yang dievaluasi, sejumlah besar berada di wilayah Aceh dengan komoditas emas, besi, hingga bijih besi DMP.
Satu KK emas diterbitkan tahun 2018, sementara tiga IUP emas berlaku sejak 2010 dan 2017.
Ada pula tiga IUP komoditas besi yang diterbitkan antara 2021–2024, serta tiga IUP bijih besi DMP dalam rentang 2011–2020.
Aceh juga memiliki dua IUP bijih besi yang mulai berlaku pada 2012–2018.
Banyaknya jenis komoditas menunjukkan Aceh telah lama menjadi wilayah eksplorasi tambang.
Namun keragaman izin ini kini diperiksa kembali untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan.
Ada izin tambang lintas provinsi yang melibatkan Aceh dan Sumut
Salah satu izin yang mencuri perhatian adalah KK komoditas timbal–seng yang wilayah operasinya melintasi Aceh dan Sumatera Utara.
Izin tersebut mulai berlaku sejak 2018 dan mengharuskan koordinasi dua provinsi sekaligus.
Artikel Terkait
Informasi Lengkap Jadwal, Rute dan Tarif Kapal Pelni KM Sinabung Periode Desember 2025
Cek Disini! Informasi Jadwal, Rute dan Tarif Kapal Pelni KM Awu Periode Desember 2025
Dua Kabupaten Menyerah Hadapi Bencana, DPRD Mendesak Darurat Nasional
Perbandingan Jawa Sumatera Viral, Zulhas Jelaskan Faktor Geografis yang Bikin Bantuan Terkesan Telat
Kereta Hijau untuk Petani dan Pedagang, Inovasi KAI yang Bikin Mobilitas Usaha Rakyat Jadi Lebih Ringan