KLIK SAJA - Upaya menjaga media tetap hidup ternyata tidak cukup hanya dengan idealisme itu yang disampaikan KTP2JB lewat sorotan Guntur Syahputra Saragih.
Tantangan besar muncul karena rezim UU Hak Cipta belum memayungi karya jurnalistik seperti konten film atau musik.
“Sehingga membuat kami kesulitan menjalin kerja sama karena tidak ada ketentuan copyright, jadi tidak bisa membuat lisensi berbayar,” tuturnya dalam seminar.
Ketiadaan payung hukum ini membuat media seperti pemain bola yang dipaksa tanding tanpa sepatu.
Melalui KTP2JB, jalan tengah mulai dibentuk agar platform digital punya benefit timbal balik ketika bekerja sama dengan media.
Tujuannya platform lebih termotivasi untuk berkolaborasi, bukan sekadar mengambil konten.
Kerja sama wajib dalam Perpres 32/2024 memang sudah ada, tetapi tanpa sanksi.
Guntur pun bertanya jujur, apakah “sanksi moral” cukup efektif?
Algoritma, Disrupsi, dan Iklim Media yang Kian Tipis Nafasnya
Rosarita Niken Widiastuti membuka realitas yang tidak bisa ditolak, pendapatan iklan konvensional anjlok, teknologi mendisrupsi, dan hidup media makin tergantung algoritma.
Ia menyebut tiga substansi kunci dalam Perpres 32/2024: keadilan, jurnalisme berkualitas, dan transparansi.
Keadilan berarti platform global dan media lokal harus bermain di lapangan yang sama, termasuk soal data dan bagi hasil.