nasional

Penyitaan Dianggap Melawan Hukum, Jaga Marwah Gugat Satgas BLBI dan Minta KPK Turun Tangan

Kamis, 4 Desember 2025 | 08:46 WIB
Penyitaan Dianggap Melawan Hukum, Jaga Marwah Gugat Satgas BLBI dan Minta KPK Turun Tangan

KLIK SAJA - Langkah Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) memasuki Gedung Merah Putih KPK bukan sekadar formalitas.

Mereka membawa laporan tertulis yang langsung disampaikan oleh Ketua mereka, Edison Tamba.

Suasana tegang terasa jelas, sebuah tanda bahwa persoalan BLBI kembali masuk ke panggung utama.

Jaga Marwah menilai ada praktik yang tidak beres, bahkan menyerempet dugaan KKN yang harus ditangani lembaga antikorupsi.

Baca Juga: DevFest Bandung 2025 Pecah! 2 Ribu Peserta Padati Auditorium, AI dan Cloud Jadi Bintang Utama Seharian Penuh

Kejanggalan Penyitaan Aset Andri Tedjadharma Jadi Titik Awal Kecurigaan

Edison mengaku menemukan banyak hal janggal terkait penyitaan aset milik Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional.

Jaga Marwah menilai tindakan Satgas BLBI bukan hanya tidak tepat, tapi juga melampaui batas kewenangan.

“Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” kata Edison seperti dikutip dari Kilat.com.

Tuduhan ini menjadikan kasus tersebut semakin penuh tanda tanya.

Status Obligornya Dipertanyakan: “Tidak Pernah Terbukti”

Baca Juga: BRI Kembali Unjuk Gigi! Holding Ultra Mikro Antar BRI Raih Penggerak Sektor Keuangan 2025 dan Dorong UMKM Naik Kelas

Salah satu poin terkuat dari laporan Jaga Marwah adalah pernyataan bahwa Andri Tedjadharma sebenarnya bukan obligor BLBI.

Edison menegaskan status itu tidak pernah terbukti secara sah. Ketika dasar sebuah tindakan hukum dianggap rapuh, seluruh bangunan prosesnya otomatis dipertanyakan. Dari sinilah polemik penyitaan kian melebar.

Halaman:

Tags

Terkini