KLIK SAJA - Ketika publik pikir kisah panjang dugaan korupsi ASDP akan berjalan seperti biasa vonis, banding, lalu sunyi tiba-tiba datang kabar yang mengguncang diskusi warung kopi, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Tidak sedikit yang penasaran bagaimana langkah ini bisa muncul, dan siapa saja yang masuk dalam daftar tersebut.
Tiga nama itu bukan sosok asing di lingkungan perusahaan BUMN transportasi air.
Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Tok Resmi! Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Ketiganya sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerja sama usaha dan proses akuisisi ASDP pada periode 2019–2022.
Keputusan rehabilitasi ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Pengumuman yang tampil formal itu ternyata punya cerita panjang di belakangnya.
Aspirasi dari Publik Mengalir ke DPR
Bukan hanya sidang dan putusan, kasus ASDP ini ikut membawa “arus balik” berupa banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR.
“Menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi di ASDP yang telah terjadi periode bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujar Sufmi Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 November 2025.
Menurut Dasco, aliran aspirasi itu tidak dibiarkan menguap. DPR membawa persoalan ini ke Komisi Hukum untuk dilakukan kajian mendalam.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” jelasnya.