Atas dugaan penyelewengan tersebut, para tersangka terancam hukuman paling ringan 2 tahun penjara, dan paling berat seumur hidup.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, terlebih yang menyasar UMKM seperti KUR, memerlukan pengawasan ekstra ketat.***