Apa pun alasannya, BI sudah tegas, 'tidak boleh.
Intinya Bukan Masalah Angka Rp500-nya, Tapi Soal Transparansi dan Kepatuhan
Mungkin buat sebagian orang, tambahan Rp500 terasa kecil.
Tapi buat konsumen, ini soal keadilan dan kejelasan aturan.
Baca Juga: Dilema Thrifting! BAM DPR RI Rinci Fakta, Purbaya Tetap Wanti-Wanti Soal Barang Ilegal
Buat regulator, ini soal perlindungan konsumen dan memastikan ekosistem pembayaran digital berjalan sehat.
Karena kalau hari ini +Rp500, siapa yang jamin besok tidak jadi +Rp1.000?
Jangan Salah Kaprah, Karena Aturannya Jelas
Baca Juga: Resmi! OJK Tetapkan Rekening Dormant Bagi yang Tidak Aktif Selama Lima Tahun
Pedagang tetap boleh menggunakan QRIS, dan bahkan ini sangat menguntungkan karena pembayaran lebih cepat, lebih aman, tidak perlu uang kembalian.
Tapi membebankan biaya tambahan ke pembeli?
Secara aturan tidak boleh. Secara reputasi bikin pelanggan kabur.***