Bahkan, sebagian penonton mulai berharap akhir ceritanya kali ini berbeda.
Harapan Langkah Cepat: "Ada Peluang Lebih Besar," Kata Mahfud MD
Mahfud MD menilai penyidikan Kejagung kali ini punya peluang lebih besar untuk berjalan cepat, sesuatu yang jarang ia ucapkan untuk kasus besar seperti ini.
Ia bahkan mengatakan, "Jaksa Agung sekarang melakukan penyidikan terhadap kasus Petral Pertamina yang dulu zaman pak Sudirman dibubarkan, tetapi proses hukumnya tertahan."
Baca Juga: Natalius Pigai: Semua Menteri Gajinya Sama, Jadi Uang Tambahnya dari Mana?
Pernyataan itu seperti menyiram bensin ke bara perhatian publik—tiba-tiba kasus lama terasa hidup lagi.
Publik jadi menantikan apakah penyidik akan benar-benar bergerak secepat dugaan Mahfud.
Situasinya seperti sedang menunggu pintu besar dibuka… atau justru tetap terkunci seperti sebelumnya. Namun satu hal pasti: ekspektasi sudah terlanjur naik.
Pemeriksaan Intensif Tanpa Tersangka: Misteri Lama Terulang?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa 20 saksi telah diperiksa setelah status perkara dinaikkan.
Namun identitas saksi masih ditutup rapat, langkah yang memang lazim, tapi di mata publik terasa seperti kabut yang menutupi panggung besar.
Mahfud MD kemudian menambahkan konteks: proses hukum Petral memang pernah tertahan sejak masa Sudirman Said menjabat Menteri ESDM. "Waktu zaman Pak Sudirman Said menjabat menteri… itu kan dibubarkan itu Petral… tertahan proses hukumnya," ujarnya.
Baca Juga: 1,2 Juta AgenBRILink Jadi Penopang Ekonomi Desa, Transaksi Tembus Rp1.294 Triliun
Sudirman Said bahkan mengingatkan bahwa sebelumnya sudah ada pejabat Petral berstatus tersangka, namun tak ada kelanjutannya.
Situasi ini membuat publik merasakan déjà vu, apakah ini babak pengulangan atau awal perubahan?