Menurutnya, kebijakan tersebut justru merugikan karena bunga giro jauh lebih kecil dibandingkan deposito.
“Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit, tapi di checking account. Checking account apa? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa di checking? Ada yang di giro kalau gitu,” kata Purbaya.
Menteri keuangan itu menyebut penempatan dana di giro dapat menimbulkan sorotan dari lembaga audit negara.
“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu,” tegasnya.
Beda Data BI dan Kemendagri
Sebelumnya, polemik muncul setelah adanya perbedaan data antara BI dan Kemendagri terkait total dana simpanan Pemda di bank.
Berdasarkan data per 30 September 2025, BI mencatat total simpanan pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp233,97 triliun.
Sementara, Kemendagri menyebut jumlahnya lebih kecil, yakni sekitar Rp215 triliun.
Perbedaan data tersebut memicu kebingungan di kalangan publik dan kepala daerah.***