KLIK SAJA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengadakan pertemuan bersama dengan Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas perbedaan data mengenai dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) yang sedang menjadi polemik.
Menurut Purbaya, pengumpulan data simpanan Pemda bukan tanggung jawab Kementerian Keuangan, melainkan merupakan wewenang Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang memiliki data resmi dan terverifikasi.
“Tidak, itu bukan urusan saya. Biarkan saja BI yang mengumpulkan datanya. Saya hanya menggunakan data yang dikeluarkan oleh Bank Sentral,” ujar Purbaya kepada awak media pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Purbaya menanggapi adanya sejumlah kepala daerah yang mempersoalkan data yang ia sampaikan sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Abang Ojol Masuk Kategori UMKM: Masuk Akal Gak Sih?
Ia meminta agar para kepala daerah tidak saling menyalahkan, melainkan langsung berkoordinasi dengan BI untuk memastikan kebenaran data yang dimaksud.
Sebagai mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya menilai pentingnya menjaga keakuratan sumber data agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antar lembaga pemerintah.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya akan berpegang pada data resmi yang telah disahkan oleh Bank Indonesia.
Dengan demikian, ia berharap polemik mengenai perbedaan data simpanan Pemda tidak lagi berkembang menjadi isu yang berlarut-larut, karena sumber datanya sudah jelas berada di tangan BI, bukan di bawah otoritas Kemenkeu.
“Tanya aja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua account satu per satu,” ucapnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Setujui Alokasi 20 Triliun Rupiah Untuk Pemutihan Tunggakan BPJS
Pernyataan ini merespons sejumlah pemerintah daerah yang merasa tidak memiliki dana mengendap sebesar yang disebutkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan data BI.
Soroti Dana Pemda di Giro
Lebih lanjut, Purbaya menyoroti langkah beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jawa Barat, yang menempatkan dana dalam bentuk giro.