KLIK SAJA - Skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, Pertamina Patra Niaga, telah memasuki babak baru yang mengejutkan publik.
Jaksa penuntut umum secara resmi menyebutkan bahwa praktik culas ini telah memicu kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni total Rp285 triliun.
Angka kerugian yang sangat masif ini menunjukkan betapa seriusnya dampak korupsi dan salah kelola di sektor energi nasional.
Perhitungan ini bukanlah sekadar perkiraan, melainkan hasil kalkulasi mendalam yang memiliki dasar hukum kuat.
Dasar utama dari dakwaan ini adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor 26/SR/LH/DJPI/PKN.02/06/2025 yang diterbitkan pada 18 Juni 2025.
Laporan resmi inilah yang menjadi landasan untuk menyeret tiga eks pejabat Pertamina ke meja hijau: Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
Dalam salinan dakwaan yang diungkap, kerugian tersebut dipecah menjadi beberapa komponen yang mencengangkan.
Komponen pertama adalah kerugian keuangan negara, yang secara spesifik tercatat sebesar Rp25,4 triliun dan US$2,73 miliar.
Komponen ini menyangkut uang negara yang hilang atau disalahgunakan secara langsung.
Namun, dampak terbesarnya terletak pada komponen kedua, yaitu kerugian perekonomian nasional.
Kerugian jenis ini, yang mencakup efek lanjutan terhadap beban harga energi dan kerusakan pasar, diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun.
Angka ini mengindikasikan dampak buruk jangka panjang skandal ini terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.