Menurut pengamat hukum Fernandes Raja Saor, negara dimungkinkan untuk menagih kekurangan bayar atau pertanggungjawaban dari korporasi, namun pengembaliannya sebaiknya dibatasi menggunakan harga pembanding terendah.
“Selama ini pembeli sudah menikmati harga yang lebih murah dari seharusnya. Jika tidak ada pengembalian, hal itu bisa dianggap sebagai keuntungan yang tidak semestinya (unjust enrichment). Namun, agar adil, jumlah yang dikembalikan sebaiknya tidak serta merta didasarkan pada HPP atau harga jual Pertamina, karena bisa jadi pembeli tidak akan membeli jika harganya setinggi itu. Idealnya, pengembalian mempertimbangkan juga selisih antara harga Patra Niaga yang dinilai terlalu rendah dan harga penawaran dari pemasok lain yang ikut dalam tender pembeli jika ternyata pemasok lain memiliki harga lebih murah dari harga jual Pertamina” ujarnya.
PAMA, Vale, dan Adaro Belum Jadi Tersangka
Sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan pihak-pihak korporasi sebagai tersangka.
Dakwaan masih terfokus pada dugaan pelanggaran tata kelola internal di Pertamina Patra Niaga, terutama pada proses persetujuan harga dan evaluasi profitabilitas produk solar industri.
Fernandes Raja Saor mengungkapkan, langkah hati-hati perlu diambil agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan “penyertaan kolektif”.
“Masyarakat harus paham bahwa nama pembeli itu muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif. Sebelum adanya bukti yang menunjukkan ada perbuatan pidana yang dilakukan, framing publik harus hati-hati agar tidak menimbulkan panic reaction di bursa atau sentimen negatif yang tidak berdasar,” katanya.
Dampak Pasar dan Reputasi
Sejak nama-nama tersebut disebut dalam dakwaan, beberapa analis mencatat potensi tekanan sementara pada saham-saham sektor tambang, terutama jika pemberitaan berkembang tanpa klarifikasi resmi dari masing-masing perusahaan.
Fernandes Raja Saor menyampaikan kasus ini justru bisa menjadi momentum bagi perusahaan besar untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan kepatuhan kontraktual.
“Kalau PAMA, Vale, maupun Adaro secara terbuka menjelaskan posisi mereka dan siap bekerja sama dengan audit investigatif, itu akan meningkatkan kredibilitas korporasi di mata investor,” ujarnya.
Kasus Riva Siahaan membuka babak baru pengawasan bisnis energi nasional.
Meskipun nama-nama besar seperti PAMA, Adaro, dan Vale tercantum dalam dakwaan, pengamat menegaskan belum ada indikasi pelanggaran hukum dari pihak pembeli.