nasional

Resmi! 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Kehilangan Izinnya, Menteri Lingkungan Hidup Indikasikan Adanya Kejahatan Lingkungan

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:50 WIB
Resmi! 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Kehilangan Izinnya, Menteri Lingkungan Hidup Indikasikan Adanya Kejahatan Lingkungan (Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden))

KLIK SAJA - Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 10 Juni 2025, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya potensi pidana di balik operasi keempat tambang tersebut.

Baca Juga: Miris! Bank Dunia Rilis Data Orang Miskin di Indonesia Naik Jadi 194,4 Juta!

Menurut Hanif, beberapa kegiatan penambangan di Raja Ampat ditemukan melenceng dari norma dan prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Di sisi lain, pasca pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah RI, 4 perusahaan tambang nikel tersebut tetap diwajibkan untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang.

Baca Juga: Cek Disini! Pencairan Bansos PKH 2025 Minggu Kedua, Simak Alurnya!

Dalam hal ini, Hanif menegaskan pencabutan IUP terhadap PT KSM cs tidak berarti izin dicabut maka perusahaan bebas melenggang meninggalkan wilayah Raja Ampat.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," tuturnya.

"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tukas Hanif.***

Tags

Terkini