KLIK SAJA - Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Di tengah gejolak ekonomi global dan derasnya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Kini muncul kabar dari Bank Dunia yang membuat publik tercengang: jumlah penduduk miskin Indonesia melonjak menjadi 194,4 juta jiwa, atau sekitar 68,91 persen dari total populasi.
Hal ini merupakan lonjakan signifikan yang memantik pertanyaan besar tentang kondisi ekonomi dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan.
Laporan Bank Dunia ini bukan tanpa dasar. Perubahan besar terjadi karena Bank Dunia memperbarui metode penghitungan garis kemiskinan dari Purchasing Power Parity (PPP) 2017 ke PPP 2021.
Akibatnya, standar garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan menengah atas—kategori yang kini mencakup Indonesia—naik dari $6,85 menjadi $8,30 per hari.
Dengan standar baru ini, batas kemiskinan yang digunakan untuk mengklasifikasikan seseorang sebagai “miskin” menjadi jauh lebih tinggi dan lebih mencerminkan biaya hidup masa kini.
Konsekuensi Metodologis: Bukan Sekadar Angka
Penting dipahami bahwa peningkatan jumlah penduduk miskin ini bukan sepenuhnya karena lonjakan kemiskinan “riil,” tetapi akibat penyesuaian metodologis.
Namun, di balik pembelaan teknokratis itu, terdapat kenyataan yang mengusik nurani: standar hidup masyarakat Indonesia masih jauh dari layak jika diukur dengan parameter internasional terkini.
Jika menggunakan total populasi Indonesia berdasarkan data Susenas 2024 dari BPS sebanyak 285,1 juta jiwa, maka hampir dua dari tiga warga negara ini hidup di bawah garis kemiskinan versi Bank Dunia.
Angka ini jauh dari statistik nasional yang hanya mencatat 24,06 juta penduduk miskin atau 8,57 persen dari populasi.
Ketimpangan Data: Cermin Jurang Narasi dan Realitas
Perbedaan angka antara Bank Dunia dan BPS membuka ruang perdebatan tajam. BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar—berbasis konsumsi kalori (2.100 kkal per hari) dan kebutuhan non-makanan—dengan garis kemiskinan nasional sebesar Rp595.243 per orang per bulan, atau sekitar Rp2,8 juta per rumah tangga miskin.
Pertanyaannya, apakah angka ini masih relevan dengan kenaikan harga bahan pokok, sewa rumah, dan kebutuhan dasar lain yang terus meningkat?