nasional

Mendag Budi Santoso Ungkap Praktik Kecurangan SPBU di Bogor dengan Pengurangan Takaran BBM

Rabu, 19 Maret 2025 | 14:18 WIB
Mendag Budi Santoso Ungkap Praktik Kecurangan SPBU di Bogor dengan Pengurangan Takaran BBM (Mendag Budi Santoso / instagram @budisantosoofficial)

Tindakan Hukum dan Imbauan Pemerintah

Sebagai langkah tegas, pemerintah telah menyegel SPBU tersebut agar tidak beroperasi lagi hingga proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menteri Perdagangan juga mengimbau kepada semua pengusaha SPBU untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat dan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum terkait perlindungan konsumen.

Budi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran takaran BBM, seraya mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU.

"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," sebut Budi. "Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU," tandasnya.

Baca Juga: Buat Warga Pontianak! Jadwal Samsat Keliling dan Gerai Samsat Area Kota Pontianak Periode Maret 2025, Catat Lokasi, Waktu, dan Syaratnya!

Dengan demikian, modifikasi ilegal pada dispenser BBM untuk mengurangi takaran adalah tindakan kriminal yang merugikan banyak orang dan pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran semacam itu.***

Halaman:

Tags

Terkini