KLIK SAJA - Pada tanggal 19 Maret 2025, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan praktik kecurangan yang dilakukan oleh sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kecurangan ini melibatkan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang disuplai kepada konsumen.
Penyegelan SPBU tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan dalam takaran BBM.
Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian (Bareskrim Polri) dan Kementerian Perdagangan, ditemukan bahwa pengusaha SPBU telah melakukan praktik curang dengan menggunakan perangkat elektronik yang dapat dikendalikan melalui handphone untuk mengurangi takaran BBM yang diberikan kepada konsumen.
Modus Operandi Kecurangan
Modus operandi yang digunakan oleh pengusaha SPBU ini cukup canggih. Mereka memasang perangkat elektronik pada dispenser BBM, di mana perangkat tersebut terhubung dengan kabel ke pompa ukur.
Perangkat ini kemudian dipindahkan ke ruangan yang jauh dari dispenser dan dapat dioperasikan secara remote menggunakan aplikasi di handphone.
Dengan cara ini, pengurangan takaran bisa dilakukan kapan saja tanpa terlihat oleh konsumen.
Budi Santoso menjelaskan bahwa dengan sistem ini, takaran bensin rata-rata berkurang sekitar 4%.
Setiap kali konsumen mengisi 20 liter BBM, mereka hanya menerima sekitar 19,25 liter, sehingga terjadi kerugian sebesar 750 ml per pengisian.
Dari praktik curang ini, diperkirakan kerugian tahunan bagi masyarakat mencapai Rp 3,4 miliar.
Hal ini menunjukkan dampak signifikan terhadap konsumen yang membeli BBM dari SPBU tersebut.
Artikel Terkait
Buat Para Guru! Sudah Dapat Transferan Dari Pak Prabowo Belum? Cek Disini Info TPG Triwulan Pertama!
Lebaran 2025 Berapa Hari Lagi?
Dengarkan Masukan, Prabowo Percepat Pengangkatan CASN, CPNS Juni 2025, PPPK Oktober
BPH Migas: Pasokan BBM Selama Liburan Mudik Lebaran Aman
Anak-anak di Sidoarjo Ungkap Kesan Manis Salaman dengan Prabowo: Momen Langka!